Kirim Pertanyaan Anda Ke alamat Email ini: konsultasiantasari@gmail.com

Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Monday, April 7, 2014



Assalammu’alaikum. 
Saya mau bertanya, apa hukum mempercayai seorang dukun yang dalam ritualnya sering menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an?. Seperti kasus dukun yang mencoba mencari pesawat Malaysia yang hilang.
Terima kasih atas jawabannya.
Walaikummusalam wr.wb
Perdukunan, ramalan nasib, dan sejenisnya telah tegas diharamkan oleh Islam dengan larangan yang keras. Sisi keharamannya terkait dengan banyak hal, di antaranya:
Pertama, Apa yang akan terjadi itu hanya diketahui oleh Allah, Maka seseorang yang meramal berarti ia telah mensejajarkan dirinya dengan Allah, hal ini merupakan kesyirikan, membuat tandingan bagi Allah.
Kedua, Meminta bantuan kepada jin atau setan. Ini banyak terkait dengan praktik perdukunan dan sihir.
Dukun dan peramal itu bermacam-macam sebutannya: Kahin,  Arraf,  Rammal, Munajjim, dan Sahir, 
Ancaman Terhadap Orang yang mendatangi Dukun
Disebutkan dalam hadits Nabi:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافًا لمَ ْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal maka tidak diterima shalatnya 40 hari.”
Dalam hadits yang lain:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu memercayai apa yang dia katakan maka dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
Ciri-ciri Dukun atau Penyihir
Diantara ciri dukun, antara lain:
  1. Meminta bekas-bekas si sakit baik pakaian, sorban, sapu tangan, kaos, celana, atau sejenisnya dari sesuatu yang biasa dipakai si sakit. Atau bisa juga meminta fotonya. 
  2. Terkadang meminta hewan dengan sifat tertentu untuk disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau dalam rangka diambil darahnya untuk kemudian dilumurkan pada tempat yang sakit pada pasiennya, atau untuk dibuang di tempat kosong. 
  3. Menulis jampi-jampi dan mantra-mantra yang memuat kesyirikan. 
  4. Memerintahkan si sakit untuk menjauh dari manusia beberapa saat tertentu di sebuah tempat yang gelap yang tidak dimasuki sinar matahari.   

Mempercayai perdukunan sama dengan tidak membenarkan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Dua hal yang tidak mungkin bersatu, mempercayai Al-Qur’an dan mempercayai dukun.

Kalau ada seseorang yang membantu orang lain dengan “ilmunya” dan tidak menyimpang dari ajaran agam Islam, maka hal itu adalah wajar-wajar saja. Sepertimana seorang dokter, berdasarkan keilmuannya memberitahu seorang pasein sesuatu penyakit yang dideritanya dan atau prediksi-prediksi terhadap pasein yang tujuannya agar kita berhati-hati dan berjaga-jaga. Artinya kalau ada orang “shaleh” yang berdasarkan penglihatan mata batinnya memberitahu kepada kita tentang sesuatu, maka jadikanlah ia sebagai sarana untuk berwaspada, tidak lantas kita mempercayainya 100%, yang menentukan hanya Allah, sementara manusia hanya bisa membaca dari fenomena alam, baik secara zahir maupun batin.

Jadi harus kita harus membedakan antara orang shaleh yang dekat kepada Allah, do’anya cepat dikabulkan, dan  “dukun” yang dekat kepada Jin yang permintaannya dilanjur oleh Allah (istidraj). Selanjutnya kita harus berkeyakinan hanya Allah yang Maha menentukan segalanya, sementara orang shaleh hanya sebagai perantara untuk memantapkan tawakkal di hati kita.

Wallahu A’lam bi al-Shawab
Konsultasi Hidup dan Kehidupan bersama:
Akhmad Sagir (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Antasari Banjarmasin)
Banjarmasin, 3 April 2014


Thursday, January 9, 2014




Assalamu’alaikum, wr. Wb

Saya mau bertanya, apakah boleh melakukan sholat jama’ tatkala  telah sampai ke tempat tujuan kita saat musafir?

Mohon disertakan dalilnya, karena ada yang mengatakan boleh dan tidak.
Terima kasih atas jawabannya.
Wahyu, Banjarmasin


Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Saudara Wahyu yang disayangi Allah

Pertanyaan yang sangat baik dan terimakasih atas atensinya,
“Safar” orang yang melakukannya disebut “musafir” adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu yang dibolehkan dalam syari’at agama Islam dengan jarak minimal dalam kitab Fiqih Syafl’iy- adalah 96,6 Km, walaupun ada pendapat yang menyatakan tidak ada jarak minimal tersebut.

Para Ulama berbeda pendapat dalam hal lama masa tinggal seseorang di suatu tempat yang dianggap dalam keadaan safar. Di antara pendapat yang masyhur:

Pendapat pertama, Tiga (3) hari, jika berniat tinggal di suatu tempat Jebih dari 3 hari, maka ia bukan musafir lagi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat kedua, Sama dengan pendapat pertama, namun hari keberangkatan dan hari kepulangan juga dihitung.

Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi ‘i.
Dalil pendapat pertama dan kedua adalah: “Orang-orang yang berhijrah tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasik hajinya selama 3 hari” (HR Muslim)

Sahabat yang dikasihi,
Walaupun kita diberi keninganan untuk meng qasar dan menjamakkan solat-solat fardu ketika dalam musafir sebanyak yang disebutkan dalam hadis-hadis- maksimalnya adalah 20 hani- namun jika kita bermusafir kemudian bertahan sementara waktu yang agak lama, maka menqasr dan menjamakkan solat-solat kita hanyalah untuk 3 hari saja. Kecuali ketika di sana, masih banyak pekerjaan yang memerlukan waktu dan tempat yang berpindah-pindah. Dalam kitab aI-Umm Imam aI-Syafì’ei, menyatakan setelah mempelajari niwayat ‘A’isyah tentang “Shalat Safar” bahwa: boleh dikerjakan dengan Qashar atau sempurna, dengan dijama’ atau tidak selama hari maksimal safamya.

Jadi, memang ada dua kemungkinan terhadap pelaksanaan shalat dalam keadaan musafir ini, dan ditegaskan oleh ulama bahwa ibadah shalat khususnya sama sekali tidak wajib untuk diqasar atau dijama’, itu adalah rukhsah saja. Wallahu a’Iam bi al-shawab.

Friday, January 3, 2014



Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau bertanya apakah yang dinamakan Arba Mutamir itu benar-benar ada?, sebab saya tidak pernah mendengar/membaca satupun hadis atau surah dari al-quran yang menyebutkan tentang hal ini?
Imam, Kota Banjarmasin.

Wa’alaikummussalam wr. wb
Arba Mustamir adalah istilah yang dinisbahkan kepada hari Rabu terakhir dari bulan Safar, yang dalam sejarah disebutkan mulal sakitnya Rasulullah Saw. dan berterusan sampai hari wafatnya (Tgl 12 Rabi’ul Awal/bulan berikutnya sesudah bulan Safar).

Hari Rabu terakhir dalam bulan safar selalu ada dan datang setiap tahunnya selama dunia dan bulan Hijriah ini ada, akan tetapi apabila dikaitkan dengan kejadian bahwa Allah menurunkan bala pada hari itu, ini yang menjadi perdebatan.

Pertama: Ada hadits Nabi yang menyatakan bahwa Tidak ada istilah bulan safar yang membawa “sial”. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa ketika Malik bin Anas ditanya tentang “La Safara” (tìdak ada safar) beliau berkata; sesungguhnya orang-orang Jahiliyah kadang-kadang membolehkan berperang atau lainnya pada bulan safar untuk suatu tahun dan melarangnya untuk melakukan sesuatu pada tahun yang lain, sehingga Nabi bersabda tidak ada larangan khusus untuk bulan safar itu.

Kedua, Ulama al-Shaleh; seperti al-Syeikh al-Buni rahimahullah dalam kitab ‘aI-Firdaus” mengatakan bahwa: Allah menurunkan bala di antara langit dan bumi pada hari Rabu terakhir bulan Safar maka kata beliau; “siapa yang menginginkan keselamatan hendaklah shalat enam raka’at dengan membaca ayat kursi pada raka’at pertama dan surah al-Ikhlas pada raka’at kedua,. Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Saw. dan berdo’a yang inti do’anya minta perlindungan kepada Allah daripada bala bencana dan dibukakan jalan kemudahan dan segala kesulitan yang dihadapi sepanjang tahun.

Dalam kitab “aI-Ba’its Ii al-Surur dan Kanz aI-Najah wa al-Surur fi aI-Ad’iyah al-Lati Tasyrah al-Shudur” oleh al-Syeikh ‘Abdul Hamid bin Al-Syeikh Muhammad Ali, sebagian ulama al-Salihun menganjurkan agar pada hari Rabu terakhir bulan Safar itu membaca Surah Yasin dan ketika sampai kalimat

  سلام قولا من رب الرحيم

diulangi sebanyak 313 kali dan setelah selesai membaca surah Yasin berdo’a agar dilepaskan dari bala-bala yang kemungkinan terjadi.

Jadi menurut hemat kami, apa yang menjadi kekhawatiran terhadap hari Rabu terakhir bulan safar tersebut harus dipahami dan disikapi dengan bijaksana, yaitu dalam konteks kewaspadaan semata, bukan dalam arti meyakini sepenuh hati akan terjadinya sesuatu yang besar pada hari itu, karena hari itu bisa saja terjadi kapan-kapan saja termasuk pada hari Rabu terakhir Safar. Dan dalam riwayat tidak dijelaskan tentang hal itu.

Akan tetapi, apa yang menjadi tradisi ulama al-Saleh itu baik untuk ditiru dan diamalkan, karena apa yang dibaca daripada surah Yasin itu juga dianjurkan dalam setiap keadaan; baik senang maupun susah, lapang maupun sempit atau untuk sesuatu keinginan, dan berdoa untuk dilindungi dari berbagai musibah juga dianjurkan oleh Allah dan Rasulullah Saw.
Wailahu A’Iam bi ai-Shawab

Banjarmasin, 2 Januari 2014
Konsultasi Hidup dan Kehidupan, bersama:
Akhmad Sagir (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi lAIN Antasari Banjarmasin)