Assalamu’alaikum, wr. Wb
Saya mau bertanya, apakah boleh melakukan sholat jama’ tatkala telah sampai ke tempat tujuan kita saat
musafir?
Mohon disertakan dalilnya, karena ada yang mengatakan boleh dan
tidak.
Terima kasih atas jawabannya.
Wahyu, Banjarmasin
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Saudara Wahyu yang disayangi Allah
Pertanyaan yang sangat baik dan terimakasih atas atensinya,
“Safar” orang yang melakukannya disebut “musafir” adalah perjalanan meninggalkan daerah tempat tinggal untuk keperluan tertentu yang dibolehkan dalam syari’at agama Islam dengan jarak
minimal dalam kitab Fiqih Syafl’iy- adalah 96,6 Km, walaupun ada pendapat yang menyatakan tidak ada
jarak minimal tersebut.
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal lama masa tinggal seseorang di suatu
tempat yang dianggap dalam keadaan safar. Di antara
pendapat yang masyhur:
Pendapat pertama, Tiga (3) hari, jika berniat tinggal di suatu tempat Jebih dari 3 hari, maka ia bukan musafir lagi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat kedua, Sama dengan pendapat pertama, namun hari keberangkatan dan hari kepulangan juga dihitung.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi ‘i.
Dalil pendapat pertama dan kedua adalah: “Orang-orang yang berhijrah tinggal di Makkah setelah menyelesaikan manasik
hajinya selama 3 hari” (HR Muslim)
Sahabat yang dikasihi,
Walaupun kita diberi keninganan untuk meng qasar dan menjamakkan
solat-solat fardu ketika dalam musafir sebanyak yang disebutkan dalam
hadis-hadis- maksimalnya adalah 20 hani- namun jika kita bermusafir kemudian bertahan sementara waktu yang agak lama, maka menqasr dan menjamakkan solat-solat
kita hanyalah untuk 3 hari saja. Kecuali ketika di
sana, masih banyak pekerjaan yang memerlukan waktu dan tempat yang berpindah-pindah. Dalam kitab aI-Umm Imam aI-Syafì’ei, menyatakan
setelah mempelajari niwayat ‘A’isyah tentang “Shalat Safar” bahwa: boleh dikerjakan dengan Qashar atau sempurna, dengan dijama’ atau
tidak selama hari maksimal safamya.
Jadi, memang ada dua kemungkinan terhadap pelaksanaan shalat dalam keadaan
musafir ini, dan ditegaskan oleh ulama bahwa ibadah shalat
khususnya sama sekali tidak wajib untuk diqasar atau dijama’, itu adalah rukhsah saja. Wallahu a’Iam bi al-shawab.
0 comments:
Post a Comment